" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " puasa masih ada sisa makan di mulut , batal ? "

" isi " : " pak ustadz yang rahmat allah swt " , " saya ingin tanya perihal puasa . kita sudah sikat gigi belum adzan subuh , kemudian pada pagi hari atau siang hari nyata masih ada sisa makan di mulut atau di sela - sela gigi . ini bagaimana pak ustadz ? batal puasa saya , padahal saya sudah yakin mulut / gigi saya sudah bersih dengan sikat gigi belum subuh tadi . " , " mohon jawab pak ustadz . belum terimakasih "

" jawaban1 " : " thu 13 september 2007 01 : 48  " , "  5 . 979 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz yang rahmat allah swt " , " saya ingin tanya perihal puasa . kita sudah sikat gigi belum adzan subuh , kemudian pada pagi hari atau siang hari nyata masih ada sisa makan di mulut atau di sela - sela gigi . ini bagaimana pak ustadz ? batal puasa saya , padahal saya sudah yakin mulut / gigi saya sudah bersih dengan sikat gigi belum subuh tadi . " , " mohon jawab pak ustadz . belum terimakasih " , " n " , " anda makan itu tidak tel , maka pada dasar tidak masuk kategori makan . sebab batas ' makan ' adalah tenggorok , bukan mulut . " , " bukti , kalau orang kumur dengan air untuk berwudhu ' , lama air tidak tel , maka puasa tidak batal . begitu juga dengan kasus sikat gigi , tidak batal gigi . " , " maka bila masih ada sisa makan yang tempel di sela - sela gigi di siang hari bulan ramadhan , tidak batal puasa . lama - tentu - tidak tel . " , " masuk ke dalam kategori yang tidak batal puasa adalah cicip makan . indra kecap kita yaitu lidah bisa fungsi dengan baik untuk rasa suatu masakan , tanpa harus tel makan itu . " , " hal ini tentu untung para ibu yang masak untuk buka puasa . mereka boleh cicip rasa makan itu , tanpa harus batal puasa . tentu saja syarat adalah makan itujangan tel . kalau tel , tentu batal puasa . " , " simpul , yang sebut dengan makan adalah adalah tel , bukan masuk makan ke dalam mulut . " , " kasus anda itu bisa kembang bila anda lupa sedang puasa , lalu tel makan itu . bagaimana hukum ? " , " benar , lama orang yang karena lupa lalu makan dan minum pada saat puasa , maka hal itu tidak batal puasa . dalil adalah apa yang sabda oleh rasulullah saw : " , " pada kali yang lain , rasulullah saw juga sabda : "
